Negara dan Konstitusi
Pengertian Negara Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state , staat , dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe . Saat itu, oleh Niccolo Machiavelli yang merupakan seorang diplomat dan politikus asal Italia ini mendefinisikan Lo Stato sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu. Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari , yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal