Negara dan Konstitusi
Pengertian Negara
Secara etimologis
istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaknistate (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu
diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari
kata statum atau status yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak.
Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo
Machiavelli lewat bukunya II Principe.
Saat itu, oleh Niccolo Machiavelli yang merupakan seorang diplomat dan
politikus asal Italia ini mendefinisikanLo
Stato sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan
yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri,
istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang
berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di
Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di
Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab
Majapahit Negara Kertagama yang
ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih
dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Negara dalam pengertian
sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam
pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga
menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang
diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pengertian negara juga
banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar
negeri. Antara lain :
1.
Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama. negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga
masyarakat yang merupakan pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun
dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan
tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:
Ø Cara
pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang
ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.
Ø Cara
kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif,
eksekutif, dan federatif.
2.
Kranwer
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut.
3.
Miriam Budiardjo
Negara
adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan
berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan
melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
4.
O. Notohamidjojo
Negara
adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
5.
Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH
Negara
adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia itu.
6.
Roger F. Soltau
Negara
adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
7.
Georg Jellinek
Negara
merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di
suatu wilayah tertentu.
Berdasarkan pendapat
para ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara merupakan suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu
wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut
campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Menurut Oppenheimer dan
Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang
berdaulat
d. Pengakuan dari
negara lain
Menurut Konvensi
Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional,
Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni
(rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah
atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan
tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan
berhubungan dengan Negara-negara lain.
Jika merujuk
berdasarkan pendapat tokoh dan konvensi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa,
unsur-unsur yang membangun keberadaan negara adalah :
Rakyat
Rakyat adalah semua
orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan
terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya
sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan,
berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa
untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040
penduduk.
Rakyat terdiri dari
penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua
orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka
waktu yang lama.
Bukan Penduduk adalah
orang yang mereka yang berada di dalam
suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara
dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
Ø Warga
negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
Ø Bukan
warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).
Wilayah (Daerah
Kekuaasaan)
Suatu yang disebut
dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh
tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang
memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat
ditentukan dengan cara :
1.
Yang pertama adalah batas alam, batas
wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat,
laut.
2.
Batas buatan, adalah batas wilayah suatu
negara. Yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai
contohnya adalah tembok cina.
3.
Batas astronomi, berbeda dengan batas
alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis
bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara Indonesia yaitu 6o LU –
11o LS dan 95o – 141o BT.
4.
Batas perjanjian, batas wilayah ini
dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
Pemerintah Yang
Berdaulat
Unsur konstitutif yang
ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang
dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang
berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti
bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam
negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu
dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan
masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan
sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan
artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan.
Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
Pengakuan Dari Negara
lain
Pengakuan dari negara
lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya
menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara
lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de
facto dan de jure:
a.
Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu
Negara baru sudah memenuhi unsur
konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil.
Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu
Negara.
Ø Pengakuan de facto bersifat sementara
Pengakuan
yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di
masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu
akan menarik kembali pengakuannya.
Ø Pengakuan
de facto bersifat tetap
Pengakuan
dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di
bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat
Duta belum dapat dilaksanakan.
b.
Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de
jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan
segala konsekuensinya.
Ø Pengakuan
de jure bersifat tetap
Pengakuan
dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan
Negara baru tersebut akan stabil dalam
jangka waktu yang cukup lama.
Ø Pengakuan
de jure secara penuh
Terjadinya
hubungan antara Negara yang mengakui dan
diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan
Konsuler atau Kedutaan.
Pengertian Konstitusi
Secara umum, pengertian
konstitusi adalah suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan
peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan dalam suatu negara.
Secara etimologi,
istilah konstitusi berasal dari bahasa latin constitutio, constituere artinya dasar susunan badan, dan dari
bahasa Prancis "constituer"
yang berarti membentuk.
Pada zaman dahulu,
istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi
(yakni, constitutions principum).
Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale".
Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.
Konstitusi merupakan
gambaran keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Tujuan konstitusi
yaitu:
1.
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak
bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa,
konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa
akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.
Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa
berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam
hal melaksanakan haknya.
3.
Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya
tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
1.
Nilai normatif adalah suatu konstitusi
yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak
hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2.
Nilai nominal adalah suatu konstitusi
yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu
disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal
yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.
Nilai semantik adalah suatu konstitusi
yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi
kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan
kekuasaan politik.
Menurut Sri Sumantri
konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
1.
Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
2.
Susunan ketatanegaraan yang bersifat
fundamental.
3.
Pembagian dan pembatasan tugas
ketatanegaraan.
Menurut Miriam
Budiarjo, konstitusi memuat tentang
1.
Organisasi negara.
2.
Hak Asasi Manusia.
3.
Prosedur penyelesaian masalah
pelanggaran hukum.
4.
Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto
Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
1.
Pernyataan ideologis.
2.
Pembagian kekuasaan negara.
3.
Jaminan Hak Asasi Manusia
4.
Perubahan konstitusi.
5.
Larangan perubahan konstitusi.
Hubungan antara Negara dan Konstitusi
Hubungan antara negara
dan konstitusi sangat erat. Diketahui bahwa di setiap negara modern dewasa ini
senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu
konstitusi.konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem
institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan
pemerintahan. Dengan kata lain untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan
diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses
pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
Konstitusi lahir
merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat
norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD 1945
(Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45
tercantum dasar negara Pancasila, dan melaksanakan konstitusi pada dasarnya
juga melaksanakan dasar negara.
Konsensus yang menjamin
tegaknya konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar
pada tiga elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai berikut:
1.
Kesepakatan tentang tujuan atau
cita-cita bersama (the general goals of
society or general acceptance of the same philosophy of government).
2.
Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan
negara (the basis of government).
3.
Kesepakatan tentang bentuk
institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures).
Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara
Penilaian sementara
kalangan bahwa rumitnya persoalan politik sebagai akibat krisis konstitusional
tidak lagi sepenuhnya benar. Konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945)
sebenarnya sudah tergolong bagus. Pada akhirnya, pelaksanaan konstitusi
dikembalikan pada semangat dan motivasi para penyelenggara negara.
Sebagus apa pun sebuah
konstitusi kalau semangat dan motivasi para penyelenggara negara hanya untuk
kepentingan sesaat dan tidak murni untuk kepentingan rakyat maka hakikat dan
tujuan penegakan konstitusi itu akan sulit dicapai. Sebaliknya, biar pun
sebuahkonstitusi tidak terlalu terperinci mengatur masalah ketatanegaraan,
tetapi jika para penyelenggara negara berjiwa besar, memiliki semangat dan
motivasi yang berpihak pada rakyat secara keseluruhan maka hakikat dan tujuan
penegakan konstitusi akan lebih mudah untuk dicapai.
Seluruh warga negara
bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan konstitusi
negara. Hal ini merupakan wujud sikap positif terhadap konstitusi negara. Sikap
positif terhadap konstitusi negara antara lain dapat dilakukan melalui hal-hal
berikut :
1. Memahami substansi
konstitusi negara
Kesadaran hidup
berdasarkan konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945 hanya dapat dibangun jika
tiap-tiap warga negara mempunyai pemahaman yang tepat mengenai substansi
konstitusi. Pemahaman yang tepat dan akurat mengenai substansi konstitusi akan
menjadikan sikap dan perilaku setiap warga negara selalu berpedoman pada
konstitusi.
2. Berperan aktif
menegakkan konstitusi
Dengan pemahaman yang
tepat mengenai substansi konstitusi diharapkan setiap warga negara dapat
mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, kinerja setiap lembaga negara
dapat berjalan dengan baik, terutama dalam menjalankan fungsi masing-masing
maupun dalam menjamin penegakan hak-hak asasi manusia. Pengawasan oleh warga
negara diharapkan dapat mendorong para penyelenggara negara untuk benar-benar
melaksanakan konstitusi sesuai dengan substansinya. Dengan demikian, diharapkan
akan terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan sikap
ketaatan pada konstitusi
Setiap warga negara
memiliki tanggung jawab untuk taat pada konstitusi dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena konstitusi (UUD 1945) dijabarkan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, kesadaran hidup setiap warga negara harus dimulai dengan
menaati berbagai peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, kesadaran hidup
berdasarkan konstitusi sebenarnya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan
menaati hukum yang berlaku. Melainkan juga melalui kebiasaan menaati
norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma tersebut adalah norma
kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, maupun norma adat. Kegiatan-kegiatan
yang merupakan pengamalan konstitusi negara Republik Indonesia seperti berikut:
a.
Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum jika sudahmemenuhi syarat.
b.
Membayar pajak untuk pembangunan bangsa.
c.
Ikut serta dalam kegiatan partai politik.
d.
Menghormati hak asasi orang lain.
e.
Melestarikan budaya bangsa.
f.
Ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Pancasila sebagai dasar
negara sesungguhnya memiliki peran besar dalam mengatur pemerintahan negara.
Oleh karena itu, Pancasila hendaknya terus digali untuk dijadikan dasar guna
memaknai substansi etika, moral, dan budaya bangsa. Sesungguhnya, Pancasila
adalah titik kulminasi atas akumulasi nilai-nilai, peristiwa, dan pengalaman
perjalanan bangsa Indonesia. Hampir semua aspek ideologi bangsa lain di dunia
terakomodasi bahkan dimodernisasi oleh Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, Achmad Zubaidi.
2010. Pendidikan Kewarganegaraan.
Yogyakarta: Paradigma.
Sukonto Bambang Priyo.
2009. Panduan Belajar Pendidikan
Keawrganegaraan. Yogyakarta: Primagama.
Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani.
Jakarta: Yudhistira.
Komentar
Posting Komentar