Negara dan Konstitusi



Pengertian Negara

Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaknistate (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, oleh Niccolo Machiavelli yang merupakan seorang diplomat dan politikus asal Italia ini mendefinisikanLo Stato sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.
Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.
Negara dalam pengertian sederhana dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian yang lain, negara didefinisikan sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Pengertian negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Antara lain :
1. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. negara di dalam pandangan Locke dibatasi oleh warga masyarakat yang merupakan pembuatnya. Untuk itu, sistem negara perlu dibangun dengan adanya pembatasan kekuasaan negara, dan bentuk pembatasan kekuasaan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara:
Ø  Cara pertama adalah dengan membentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang ditentukan oleh Parlemen berdasarkan prinsip mayoritas.
Ø  Cara kedua adalah adanya pembagian kekuasaan dalam tiga unsur: legistlatif, eksekutif, dan federatif.
2. Kranwer
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
3. Miriam Budiardjo
Negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah.
4. O. Notohamidjojo
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
5. Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH
Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
6. Roger F. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan    persoalan bersama atas nama masyarakat.
7. Georg Jellinek
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa negara merupakan  suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut  Konvensi  Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk).
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
Jika merujuk berdasarkan pendapat tokoh dan konvensi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa, unsur-unsur yang membangun keberadaan negara adalah :
Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk.
Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu yang lama.
Bukan Penduduk adalah orang yang  mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap)
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
Ø  Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara,
Ø  Bukan warga negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

Wilayah (Daerah Kekuaasaan)
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan, dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara :
1.      Yang pertama adalah batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, selat, laut.
2.      Batas buatan, adalah batas wilayah suatu negara. Yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
3.      Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara Indonesia yaitu 6o LU – 11o LS dan 95o – 141o BT.
4.      Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasionel.
Pemerintah Yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
Pengakuan Dari Negara lain
Pengakuan dari negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja. pengakuan dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure:
a. Pengakuan secara de facto
Diberikan jika suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
Ø  Pengakuan  de facto bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Jika Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
Ø  Pengakuan de facto bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.

b. Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Ø  Pengakuan de jure bersifat tetap
Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah  melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam  jangka waktu yang cukup lama.
Ø  Pengakuan de jure secara penuh
Terjadinya hubungan antara  Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.  Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.


Pengertian Konstitusi

Secara umum, pengertian konstitusi adalah suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara.
Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin constitutio, constituere artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk.
Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet.
Konstitusi merupakan gambaran keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Tujuan konstitusi yaitu:
1.      Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2.      Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3.      Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
1.      Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
2.      Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3.      Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
1.      Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
2.      Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
3.      Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
1.      Organisasi negara.
2.      Hak Asasi Manusia.
3.      Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
4.      Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
1.      Pernyataan ideologis.
2.      Pembagian kekuasaan negara.
3.      Jaminan Hak Asasi Manusia
4.      Perubahan konstitusi.
5.      Larangan perubahan konstitusi.


Hubungan antara Negara dan Konstitusi

Hubungan antara negara dan konstitusi sangat erat. Diketahui bahwa di setiap negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang dijabarkan dalam suatu konstitusi.konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan kata lain untuk menciptakan suatu tertib pemerintahan diperlukan perlakuan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan.
Konstitusi lahir merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD 1945 (Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila, dan melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.

Konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern ini pada umumnya dipahami berdasar pada tiga elemen kesepakatan atau Konsensus, sebagai berikut:
1.      Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of government).
2.      Kesepakatan tentang the rule of low sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara (the basis of government).
3.      Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan (the form of institusions and procedures).


Sikap Positif terhadap Konstitusi Negara

Penilaian sementara kalangan bahwa rumitnya persoalan politik sebagai akibat krisis konstitusional tidak lagi sepenuhnya benar. Konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945) sebenarnya sudah tergolong bagus. Pada akhirnya, pelaksanaan konstitusi dikembalikan pada semangat dan motivasi para penyelenggara negara.
Sebagus apa pun sebuah konstitusi kalau semangat dan motivasi para penyelenggara negara hanya untuk kepentingan sesaat dan tidak murni untuk kepentingan rakyat maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi itu akan sulit dicapai. Sebaliknya, biar pun sebuahkonstitusi tidak terlalu terperinci mengatur masalah ketatanegaraan, tetapi jika para penyelenggara negara berjiwa besar, memiliki semangat dan motivasi yang berpihak pada rakyat secara keseluruhan maka hakikat dan tujuan penegakan konstitusi akan lebih mudah untuk dicapai.
Seluruh warga negara bertanggung jawab untuk membangun kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara. Hal ini merupakan wujud sikap positif terhadap konstitusi negara. Sikap positif terhadap konstitusi negara antara lain dapat dilakukan melalui hal-hal berikut :
1. Memahami substansi konstitusi negara
Kesadaran hidup berdasarkan konstitusi negara dalam hal ini UUD 1945 hanya dapat dibangun jika tiap-tiap warga negara mempunyai pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi. Pemahaman yang tepat dan akurat mengenai substansi konstitusi akan menjadikan sikap dan perilaku setiap warga negara selalu berpedoman pada konstitusi.
2. Berperan aktif menegakkan konstitusi
Dengan pemahaman yang tepat mengenai substansi konstitusi diharapkan setiap warga negara dapat mengawasi jalannya pemerintahan. Dengan demikian, kinerja setiap lembaga negara dapat berjalan dengan baik, terutama dalam menjalankan fungsi masing-masing maupun dalam menjamin penegakan hak-hak asasi manusia. Pengawasan oleh warga negara diharapkan dapat mendorong para penyelenggara negara untuk benar-benar melaksanakan konstitusi sesuai dengan substansinya. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud kehidupan bernegara yang konstitusional.
3. Mengembangkan sikap ketaatan pada konstitusi
Setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk taat pada konstitusi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena konstitusi (UUD 1945) dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kesadaran hidup setiap warga negara harus dimulai dengan menaati berbagai peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, kesadaran hidup berdasarkan konstitusi sebenarnya bukan hanya terbangun melalui kebiasaan menaati hukum yang berlaku. Melainkan juga melalui kebiasaan menaati norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma-norma tersebut adalah norma kesusilaan, norma kesopanan, norma agama, maupun norma adat. Kegiatan-kegiatan yang merupakan pengamalan konstitusi negara Republik Indonesia seperti berikut:
a. Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum jika sudahmemenuhi syarat.
b. Membayar pajak untuk pembangunan bangsa.
c. Ikut serta dalam kegiatan partai politik.
d. Menghormati hak asasi orang lain.
e. Melestarikan budaya bangsa.
f. Ikut serta dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya memiliki peran besar dalam mengatur pemerintahan negara. Oleh karena itu, Pancasila hendaknya terus digali untuk dijadikan dasar guna memaknai substansi etika, moral, dan budaya bangsa. Sesungguhnya, Pancasila adalah titik kulminasi atas akumulasi nilai-nilai, peristiwa, dan pengalaman perjalanan bangsa Indonesia. Hampir semua aspek ideologi bangsa lain di dunia terakomodasi bahkan dimodernisasi oleh Pancasila.


DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, Achmad Zubaidi. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
Sukonto Bambang Priyo. 2009. Panduan Belajar Pendidikan Keawrganegaraan. Yogyakarta: Primagama.
Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa

SEMIKONDUKTOR

3 Macam Interaksi Cahaya pada Materi